TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas munculnya satu kasus virus Polio di daerah Pidie, Aceh, pada Sabtu, 19 November 2022. Adanya penetapan KLB tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu menyatakan gejala awal yang dialami korban virus Polio di Aceh itu adalah demam dan flu yang terjadi pada 6 Oktober 2022.
Korban yang bermula merasakan gejala awal itu akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Unit Daerah TCD Sigli pada tanggal 18 Oktober 2022. Maxi mengungkapkan bahwa dokter anak yang melakukan pemeriksaan terhadap korban memiliki rasa kecurigaan bahwa pasien itu terindikasi virus Polio. Sehingga, dokter tersebut mengambil sampel untuk dilakukan pengujian.
Baca: Virus Polio Muncul Lagi di Aceh, Kemenkes Sebut Karena Lingkungan Kotor
Maxi menjelaskan hasil sampel yang diambil dari pasien virus Polio berusia 7 tahun telah diterima Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan pada tanggal 28 Oktober 2022. Hasil tersebut mengungkapkan bahwa anak itu telah terinfeksi virus Polio tipe dua.
"Dan hasil sampel diterima di BKPK dan diperiksa tanggal 7 (November), keluar hasilnya melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) tipe dua polio dan ada tipe tiga dari Sabin. Kemudian dikirim ke Lab Biofarma untuk sekuensing dan ternyata memang betul tipe dua," jelas Maxi dalam konferensi pers secara daring, Sabtu, 19 November 2022.
Otot Kaki Mengecil
Akibat terjangkit virus Polio, korban disebut mengalami pengecilan otot kaki kiri. Maxi mengatakan bahwa anak itu terinfeksi virus dikarenakan tidak melakukan imunisasi Polio ketika masih bayi. "Anak itu mengecil di bagian otot paha dan betis dan memang tidak ada riwayat imunisasi, tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar, nggak ada," tuturnya.